Besok Polisi Gelar Perkara Dua Anggota Brimob yang Tewaskan Affan

FORUM KEADILAN – Divisi Propam Polri menegaskan, bakal melakukan gelar perkara kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21), yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimod Polda Metro Jaya saat aksi demonstrasi pada Kamis, 28/8/2025.
Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, gelar perkara dilakukan usai ditemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus kematian Affan.
“Gelar ini, karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana. Sehingga kita laksanakan gelar semuanya ini. Nanti keputusan ada di gelar hari Selasa tanggal 2 September 2025,” katanya kepada media, di Gedung Div Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin, 1/9.
Agus mengungkapan, gelar perkara itu juga akan melibatkan pengawas internal Polri dan eksternal, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Kami sudah mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bidpropam Bribom Polri serta nanti Divpropam Polri. Sehingga kita laksanakan gelar semuanya ini, nanti keputusan ada di gelar hari Selasa,” ujarnya.
Sementara itu, kelima anggota Brimob lainnya yang dinyatakan melanggar kode etik sedang, yakni Aipda M Rohyan, Briptu Danan, Bripda Mardi, Baraka Jana Edi dan Baraka Yohanes David, akan disidangkan setelahnya.
“Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan,” pungasknya.
Sebelumnya, Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, dua dari tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis yang menyebabkan kematian pada Affan Kurniawan, terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. Mereka adalah Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas K Gae.
Pelanggaran berat tersebut berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri, dengan pemeriksaan dan analisa bukti terkait kasus ini. Propam menyatakan, Bripka Rohmat berperan sebagai sopir rantis, sementara Kompol Kosmas K Gae berada di sebelahnya.
“Dari pendalaman pemeriksaan tersebut, kemudian analisa, dapat dikategorikan yang pertama adalah kategori pelanggaran berat dilakukan oleh, Kompol K, jabatan adalah Danyon Resimen empat Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver, Bripka R, jabatan anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis BCC 17713-VII,” ucapnya.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah