Senin, 01 September 2025
Menu

Banggar DPR Sebut Anggota Nonaktif Tetap Terima Gaji

Redaksi
Lima anggota DPR nonaktif | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Lima anggota DPR nonaktif | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa secara aturan, baik dalam Tata Tertib (Tatib) DPR maupun Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), tidak dikenal istilah ‘nonaktif’ bagi anggota dewan.

“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3 memang tidak mengenal istilah nonaktif,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 1/9/2025.

Akan tetapi, Said menegaskan, alangkah lebih baik ditanyakan kepada ketiga partai tersebut kenapa menggunakan diksi menonaktifkan untuk para kadernya.

“Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, dan Golkar. Seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu,” ujarnya.

Terkait anggaran bukanlah wewenang dari Banggar, namun Said menjelaskan bahwa anggota DPR yang berstatus nonaktif tetap masih menerima gaji dan tunjangan. Sebab, hal itu sudah diatur dalam mekanisme penganggaran.

“Kan tidak di Banggar lagi posisinya, Banggar sudah memutuskan. Sekarang begitu saya putuskan, kan di bagian pelaksana. Pelaksananya bukan Banggar. Kalau itu ditanyakan ke Banggar, ya salah alamat, karena sudah di kementerian/lembaga masing-masing,” jelasnya.

Walaupun demikian, secara aspek, kata Said, anggota DPR yang dinonaktifkan partai tetap menerima gaji.

“Kalau dari sisi aspek itu, ya masih terima gaji,” pungkasnya.

Sebelumnya terdapat lima anggota DPR RI yang secara resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Mereka di antaranya, Nasional Demokrat (NasDem) menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, serta Partai Golongan Rakyat (Golkar) menonaktifkan Adies Kadir.*

Laporan oleh: Novia Suhari