Sahroni-Nafa Dinonaktifkan NasDem, Pakar Sebut UU Tak Atur Status Nonaktif Anggota DPR

FORUM KEADILAN – Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai, keputusan Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI masih sebatas langkah politik internal partai.
“Dalam pandangan saya, status ‘nonaktif’ Sahroni dan Nafa Urbach saat ini masih bersifat politis di internal Partai NasDem, bukan berarti mereka otomatis diberhentikan dari DPR,” katanya saat dihubungi Forum Keadilan, Minggu, 31/8/2025.
Menurutnya, status ‘nonaktif’ tidak serta merta berdampak pada posisi keduanya sebagai anggota DPR.
Apalagi, kata dia, dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), tidak dikenal istilah anggota DPR nonaktif, melainkan pemberhentian antar waktu (PAW).
“Artinya, istilah ‘nonaktif’ yang digunakan partai politik lebih merupakan keputusan internal partai untuk menegaskan posisi kadernya, bukan mekanisme hukum formal yang otomatis mengubah status keanggotaan di DPR,” katanya.
Titi juga menekankan pentingnya kejelasan langkah lanjutan dari Partai NasDem terkait status tersebut.
“Apakah akan memproses penggantian antar waktu ataukah mendiamkan saja. Mestinya partai menggunakan istilah yang sejalan dengan hukum formal yang berlaku agar tidak menimbulkan keragu-raguan bagi publik,” ujarnya.
Seperti diketahui, DPP Partai NasDem melalui siaran pers pada Minggu, 31/8, mengumumkan penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem di DPR RI.
Keputusan itu diambil setelah keduanya dinilai mengeluarkan pernyataan yang menyinggung masyarakat dan dianggap menyimpang dari garis perjuangan partai.*