Usai Diperiksa KPK, Bupati Sudewo Singgung Pendapatan Dari DPR RI

FORUM KEADILAN – Bupati Pati Sudewo rampung menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sudewo keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu, 27/8/2025. Ia menegaskan kehadirannya hari ini masih sebagai saksi.
“Saya dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi dan semua pertanyaan saya jawab,” kata Sudewo kepada wartawan.
Ia juga menyebut, klarifikasi mengenai sumber pendapatannya sudah pernah dijelaskan dalam pemeriksaan sebelumnya.
“Kalau soal itu juga ditanyakan, dan sudah dijelaskan dalam pemeriksaan dua tahun lalu. Bahwa itu pendapatan dari DPR RI, semua rinci ada pemasukan, pendapatan, dan pengeluaran,” ujar Sudewo.
Sebagai informasi, pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Sudewo mangkir dari panggilan pada Jumat, 22/8.
KPK memanggilnya dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI untuk mendalami dugaan aliran dana korupsi terkait pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah.
Nama Sudewo telah beberapa kali muncul dalam pusaran kasus ini. Dalam persidangan pada November 2023, terungkap bahwa KPK pernah menyita uang tunai senilai Rp3 miliar dari kediamannya.
Selain itu, dalam surat dakwaan jaksa, ia juga disebut turut menerima aliran dana sebesar Rp720 juta dari proyek haram tersebut.
Meskipun Sudewo pernah berkilah bahwa uang miliaran yang disita adalah akumulasi gaji sebagai anggota DPR dan hasil usahanya, pihak KPK menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapus pidananya, sesuai dengan amanat Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*
Laporan oleh: Muhammad Reza