Yusril Sebut Abolisi Tom Lembong Langkah Koreksi Presiden Terhadap Proses Penegakan Hukum

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa abolisi yang diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong adalah langkah koreksi Presiden terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan supremasi hukum di negara Indonesia.
“Dalam kasus Lembong, unsur kesalahan tidak terpenuhi, niat jahat (mens rea) juga tidak ada,” ujar Yusril saat memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin, 25/8/2025.
Yusril mengatakan bahwa dari perkembangan modern belakangan ini, semua pihak dapat menyimpulkan pengertian “kepentingan negara”, sebagaimana dikemukakan dalam Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1945 tentang Amnesti dan Abolisi, sebagai dasar diterbitkannya amnesti dan abolisi, tidak hanya sebatas hubungannya dengan berbagai kasus politik.
Ia mengatakan bahwa kasus politik yang dimaksud adalah seperti pemberontakan hingga pidana politik terkait dengan perbedaan pendapat dengan penguasa yang ditujukan kepada kelompok maupun perorangan.
“Tetapi ini juga terkait dengan citra negara dalam menegakkan hukum, keadilan yang terabaikan, kemanusiaan, dan hak asasi manusia,” tuturnya.
Oleh karena demikian, Tom Lembong sudah didakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi, Yusril menyebut abolisi yang dianggap tidak terkait langsung dengan politik namun dianggap berkaitan dengan kepentingan bangsa dan keutuhan negara tetap diberikan kepada eks mendag.
“Dari sisi pemerintah dan DPR, sebagaimana dikemukakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, unsur kepentingan negara dalam pemberian abolisi tetap ada dan dikedepankan,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, abolisi diberikan kepada Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong usai divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara beserta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Sebelum diberi abolisi, Tom Lembong sudah sempat mengajukan banding atas putusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya.*