RUU Haji Sah Jadi UU, Kini BP Haji Berubah Jadi Kementerian

FORUM KEADILAN – Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah resmi disahkan oleh DPR. Dengan demikian, UU tersebut menjadi landasan terhadap perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 DPR Masa Persidangan 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 26/8/2025. Pimpinan DPR hadir dalam sidang tersebut, di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, hingga Saan Mustopa. Kemudian hadir juga perwakilan dari pemerintah, yaitu Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar hingga Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Rapat tersebut diawali dengan para pimpinan DPR mempersilakan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang untuk menyampaikan laporannya kepada seluruh peserta rapat. Ada beberapa poin substansi yang disampaikan untuk memperkuat pelaksaan ibadah haji dan umrah.
Kemudian, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal bertanya kepada para anggota yang hadir apakah revisi UU Haji dapat disetujui menjadi UU. Para anggota yang hadir pun menyatakan setuju.
“Tibalah saatnya. Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Cucun kepada anggota Dewan yang hadir.
“Setuju,” jawab anggota Dewan yang kemudian disambut ketukan palu tanda disahkan.
Diketahui sebelumnya, revisi UU Haji dan Umrah telah sepakat dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi UU oleh Komisi VIII dan pemerintah. Maka nantinya, BP Haji akan berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah berdasarkan UU tersebut.
Delapan fraksi di DPR memberikan pandangannya masing-masing terkait revisi UU Haji dan Umrah ini. Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang kemudian menegaskan bahwa kuota petugas haji di daerah tak akan dihapuskan, tapi hanya dibatasi.
“Yang paling urgensi di pembahasan ini, perubahan mendasar frasa yang selama ini disebutkan badan akhirnya panja menyepakati kementerian,” ujar Marwan.
“Yang kedua, panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja. Karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah. Jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah, jadi nanti di luar jangan di menyindir-nyindir ini dihapus petugas haji daerah, enggak, tidak dihapus,” pungkas dia.*