Kasus Korupsi Mesin EDC BRI, KPK Panggil Karyawan Swasta hingga Bos PT BRI-IT

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk periode 2020–2024.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 26/8/2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Adapun saksi yang dipanggil yakni, RB selaku karyawan swasta, RA selaku Direktur Utama PT BRI-IT, serta TR yang menjabat sebagai Sales/Account Manager PT Verifone Indonesia sejak 2016 hingga sekarang.
Untuk diketahui, sebelumnya KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI tahun 2020–2024.
Dari internal BRI ialah Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto; mantan Direktur Digital, Teknologi, Informasi dan Operasi BRI Indra Utoyo yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk; serta SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi.
Sementara dari unsur swasta ialah Elvizar selaku Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dan Direktur Utama PT Beringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
KPK menyebut, kelima tersangka itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744.540.374.314,00 (Rp744,5 miliar) yang dihitung dengan metode real cost.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Muhammad Reza