Minggu, 19 Oktober 2025
Menu

Istana Targetkan SOTK Kementerian Haji Rampung dalam 30 Hari

Redaksi
Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensetneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian Haji ditargetkan rampung dalam kurun waktu 30 hari atau satu bulan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 26/8/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensetneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian Haji ditargetkan rampung dalam kurun waktu 30 hari atau satu bulan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 26/8/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensetneg) Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian Haji ditargetkan rampung dalam kurun waktu 30 hari atau satu bulan.

“Di dalam undang-undang kan disebutkan maksimal 30 hari ya. Jadi within 30 hari harus selesai SOTK-nya,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26/8/2025.

Ia menjelaskan, hitungan waktu tersebut dimulai sejak disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan pembentukan Kementerian Haji dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini.

“Betul, setelah pengesahan ini, 30 hari harus selesai organisasinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan, saat ini penyusunan SOTK tengah dipersiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Sekarang sedang digodok sama Kemenpan RB tentang SOTK-nya,” singkatnya.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menekankan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan tetap dikelola secara mandiri dan tidak bergabung ke dalam Kementerian Haji.

“BPKH tidak (gabung Kementerian Haji), BPKH tetap dikelola oleh badan,” kata Marwan.

Menurutnya, hal ini penting agar pengelolaan dana haji tetap terpisah dari urusan kepengurusan penyelenggaraan haji.

“Karena kita tidak ingin pengumpulan uang, kemudian pengelolaan uang, dan penggunaan uang dalam satu atap. Itu bisa berbahaya. Untuk menghindari itu, kita pisahkan,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari