Bahlil Ungkap Beli LPG 3 Kg Tahun Depan Wajib Pakai NIK

FORUM KEADILAN – Aturan pembelian LPG 3 kilogram (kg) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan segera mulai diberlakukan pada tahun 2026. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Ia memandang bahwa LPG 3kg selama ini sering juga digunakan oleh masyarakat yang masuk pada golongan mampu. Dengan demikian, Bahlil meminta masyarakat dengan ekonomi menengah atas supaya tak lagi menggunakan LPG 3 kg.
“Tahun depan iya (beli LPG 3 kg pakai NIK). Jadi ya kalian jangan pakai LPG 3 kg lah. Desil 8, 9, 10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ungkap Bahlil di Istana Negara, Senin, 25/8/2025.
Bahlil pun menjelaskan bahwa aturan detail terkait teknis penerapan aturan pembelian LPG 3 kg menggunakan NIK tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Teknisnya lagi diatur,” katanya.
Diketahui, pemerintah saat ini sedang mempersiapkan mekanisme baru untuk menyalurkan subsidi energi, khususnya BBM dan LPG 3 kg. Kebijakan ini dilakukan supaya subsidi dapat tepat sasaran.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa penyaluran subsidi energi selama ini masih dilakukan secara terbuka. Hal inilah yang membuat tidak seluruhnya tepat sasaran.
“Nanti pengguna dari yang sekarang, seperti contoh di sektor listrik, yang langganan tinggi itu mendapatkan harga yang berbeda dengan yang di bawah. Dengan mekanisme semacam itu bisa diimplementasikan di sektor energi lain,” tutur Airlangga saat konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026.
Mekanisme tersebut, tegas dia, saat ini masih dalam tahap pembahasan internal. Ia pun memastikan, sebelum nantinya dijalankan, pemerintah bakal terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Nanti pada waktunya akan disosialisasikan ke masyarakat sebelum dilaksanakan. Namun, sekarang masih dalam penggodokan,” pungkas Airlangga.*