Selasa, 26 Agustus 2025
Menu

Nama Anggota BPK Disebut dalam Sidang Korupsi Taspen Usai Diduga Bocorkan Hasil Audit ke Antonius Kosasih

Redaksi
Sejumlah 21 orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi di PT Taspen, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25/8/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sejumlah 21 orang saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi di PT Taspen, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 25/8/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Nama salah satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Daniel Lumban Tobing disebut dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Taspen karena diduga memberikan dokumen hasil audit kepada eks Direktur Utama (Dirut) Taspen Antonius N.S Kosasih.

Hal itu diungkapkan oleh saksi Yannes Mangapul selaku karyawan di PT Dwidharma Mandiri yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mulanya, jaksa menanyakan terkait percakapan antara dirinya dengan Kosasih soal keperluan pertemuan dengan ‘A7’ atau Anggota 7 BPK, yakni Daniel Tobing.

“Baik, di sini ada percakapan dengan saudara. ‘Bos’, kemudian ada voice call saudara. ‘Sebelah bisa enggak bos? Sensu A7. Kapan bos?’ Ini kode semua nih. A7 ini maksudnya apa pak?” Kata jaksa kepada Yannes, Senin, 25/8/2025.

Yannes lantas menjelaskan bahwa kode ‘A7’ yang dimaksud ialah Anggota VII BPK yang memberikan bocoran isi temuan sementara dalam kasus PT Taspen.

Adapun dokumen itu memuat temuan terkait produk reksadana PT Insight Investment Management, yakni I-Next G2. Namun, Yannes mengaku tidak mengetahui isinya dan hanya mengirimkannya saja melalui aplikasi pesan singkat.

Jaksa lantas menanyakan maksud dirinya mengirimkan temuan sementara tersebut kepada Kosasih. Apalagi, dirinya sendiri tidak bekerja sebagai pegawai BPK.

“Kenapa saudara bisa punya akses untuk menyampaikan temuan BPK kepada terdakwa?” tanya jaksa.

Yannes mengaku bahwa ia mendapat dokumen tersebut oleh Anggota VII BPK Daniel Tobing. Adapun Daniel saat ini menjadi Anggota II BPK.

“Dikasih pak sama Pak Daniel Tobing anggota VII BPK. Untuk kasih ke Pak Kosasih, untuk dia dicek,” jelas Yannes.

Pernyataan itu langsung dipertanyakan jaksa. Jaksa menilai janggal jika seorang auditor memberikan temuan lembaga negara kepada pihak yang justru sedang diperiksa.

“Ini agak aneh, karena auditor masa suruh ngecek kepada orang yang diperiksa?” tanya jaksa.

Yannes beralasan bahwa sebelumnya dirinya pernah diminta untuk menginformasikan di aplikasi pesan singkat WhatsApp soal adanya temuan ‘fraud’ atau kecurangan atas karyawan yang masih bekerja.

“Sebelumnya saya diminta chat makanya diminta memberikan kepada Antonios Kosasih sebagai Direktur Utama Taspen yang baru dan bukan orang lama Taspen. Nah kemudian ada temuan terkait apa namanya ini (I-Next G2),” jelasnya.

Jaksa kembali menanyakan mengapa dirinya memiliki akses ke BPK dan menghubungkan antara Kosasih dengan anggota BPK.

“Saya hanya diminta kirim pesan, Pak,” katanya.

Dalam kasus ini, Kosasih bersama Dirut Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, didakwa menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

Kosasih diduga menempatkan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk membeli Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang gagal bayar dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung analisis investasi yang memadai. Ia juga dianggap menyetujui aturan direksi mengenai kebijakan investasi PT Taspen demi memfasilitasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui instrumen Reksadana I-Next G2. Jaksa menilai, pengelolaan investasi tersebut tidak dilakukan secara profesional.

Atas tindakannya, Kosasih diduga memperoleh keuntungan pribadi berupa mata uang asing senilai US$127.037, Sin$283.000, EUR10.000, THB1.470, £20, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000.

Sementara itu, Ekiawan menerima Rp200 juta serta US$242.390. Seluruh uang tersebut telah diamankan penyidik KPK sebagai barang bukti sekaligus untuk mendukung upaya pemulihan aset negara.

Perbuatan keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi