Kamis, 28 Agustus 2025
Menu

KPK Bakal Periksa Bupati Pati Sudewo 27 Agustus

Redaksi
Bupati Pati Sudewo | Dok Humas Pati
Bupati Pati Sudewo | Dok Humas Pati
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Pati Sudewo pada Rabu, 27/8/2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa Sudewo telah mengonfirmasi kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut.

Politisi Partai Gerindra itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) dalam pengadaan pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah/Solo Balapan.

“Yang bersangkutan mengatakan bersedia hadir pada tanggal 27 Agustus 2025,” ungkap Budi lewat keterangan tertulis, Senin, 25/8.

Seharusnya, pemeriksaan terhadap Sudewo dijadwalkan pada Jumat, 22/8 lalu. Tetapi, ia tak bisa hadir lantaran harus menghadiri kegiatan yang sebelumnya sudah terlebih dahulu diagendakan.

Walaupun materi yang akan didalami belum diketahui, tetapi KPK sudah menyita uang dari Sudewo senilai Rp3 miliar dalam kasus yang sama.

Dalam persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) November 2023, Sudewo dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Adapun terdakwanya yaitu Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut, jaksa memperlihatkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah hingga mata uang asing yang disita dari kediaman Sudewo. Ia pun memberikan kesaksian bahwa uang yang disita tersebut adalah gaji yang ia terima sebagai anggota DPR dan juga hasil usaha.

“Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” ujar dia dalam sidang.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa walaupun uang yang diduga hasil dari korupsi dikembalikan, tetap saja tidak menghapus pidananya. Hal ini pun telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor.

Pasal tersebut berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

“Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 14/8 malam.*