Senin, 25 Agustus 2025
Menu

Wamensesneg Sebut PPIH di Embarkasi Bisa dari Non-Muslim

Redaksi
Ilustrasi Ibadah Haji
Ilustrasi Ibadah Haji
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang menanggapi perihal aturan terkait Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang sempat menjadi sorotan karena muncul usulan agar seluruh petugasnya diwajibkan beragama Islam.

Bambang menjelaskan, pemerintah telah menyepakati bahwa khusus petugas di embarkasi, terutama di daerah dengan mayoritas non-muslim, tetap dimungkinkan berasal dari kalangan non-muslim. Hal ini karena petugas embarkasi, seperti tenaga kesehatan, tidak seluruhnya terkait dengan urusan syariah.

“Kalau di embarkasi, misalnya di daerah minoritas muslim seperti Manado atau Papua, tentu bisa saja petugasnya non-muslim, terutama tenaga medis atau kesehatan. Jadi tidak wajib semuanya muslim,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 22/8/2025.

Menurutnya, aturan tersebut tidak dimasukkan dalam undang-undang, melainkan akan diatur lebih fleksibel melalui Peraturan Menteri.

“Kalau di undang-undang kan kaku, harus ke DPR lagi kalau mau revisi. Tapi kalau lewat peraturan menteri, bisa lebih mudah diatur sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Bambang menegaskan, kewajiban beragama Islam hanya berlaku bagi petugas PPIH yang langsung bertugas di Tanah Suci, seperti di Mekkah atau Madinah, karena berkaitan dengan wilayah yang bersifat syar’i. Sementara di embarkasi, penyesuaian lebih dimungkinkan.

Selain itu, Bambang juga menyinggung perubahan kelembagaan terkait Badan Pengelola Haji yang akan ditingkatkan menjadi kementerian. Ia memastikan penambahan kementerian baru itu tidak bermasalah secara hukum.

“Tidak ada aturan yang dilanggar. Haji ini termasuk sub-urusan dari urusan agama yang absolut, jadi wajar jika diperkuat kelembagaannya,” ungkapnya.

Terkait anggaran, Bambang enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun ia menekankan, transformasi Badan Haji menjadi kementerian telah melalui surat presiden (surpres) artinya sudah mendapat persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.*

Laporan oleh: Novia Suhari