Usai Ditahan KPK, Noel Berharap Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo

Dalam pernyataannya, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan masyarakat.
“Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujar Noel kepada wartawan, Jumat, 22/8/2025.
Meski demikian, Noel menegaskan bahwa dirinya tidak tertangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) sebagaimana ramai diberitakan. Ia juga membantah tuduhan pemerasan yang diarahkan kepadanya.
“Tapi saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi kotor memberatkan saya,” ucapnya.
Noel pun berharap adanya kebijakan politik yang bisa meringankan nasibnya.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” kata Noel.
Sebelumnya, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3. Noel disebut sebagai salah satu pejabat yang diduga menerima aliran dana dalam perkara tersebut.
Dalam kasus ini Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Muhammad Reza