Jumat, 22 Agustus 2025
Menu

Selain Noel, KPK Tetapkan 10 Pejabat dan Pihak Swasta Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Redaksi
11 Tersangka Kasus pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22/8/2025 | Muhammad Reza/ Forum Keadilan
11 Tersangka Kasus pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22/8/2025 | Muhammad Reza/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, keputusan itu diambil setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 22/8/2025.

Setyo menuturkan, praktik pemerasan di lingkungan Kemnaker bukanlah kasus baru. Menurutnya, praktik itu diperkirakan sudah berlangsung sejak 2019 hingga saat ini.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 20/8/2025, salah satu tersangka yang diamankan adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel.

Selain Noel, tersangka lain yakni Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 hingga Februari 2025 Hery Sutanto; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro; serta Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra.

Kemudian, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja; Sekarsari Kartika Putri selaku Sub Koordinator; serta Supriadi selaku Koordinator. Dari pihak swasta, tersangka lain adalah Temurila dan Miki Mahfud yang berasal dari PT KEM Indonesia.

KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain mengamankan para tersangka, KPK juga menyita 22 unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang dipamerkan antara lain mobil Nissan GTR, BMW, Hyundai Palisade, Mitsubishi Pajero Sport, Jeep, hingga motor Vespa dan Ducati.

Laporan oleh: Muhammad Reza