Jumat, 22 Agustus 2025
Menu

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Kritik Pemeriksaan Saksi Kasus Ijazah Jokowi

Redaksi
Kuasa hukum Roy Suryo cs Ahmad Khozinudin (kanan), di Polda Metro Jaya, Jumat, 22/8/2025 | Ist
Kuasa hukum Roy Suryo cs Ahmad Khozinudin (kanan), di Polda Metro Jaya, Jumat, 22/8/2025 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa ada tiga saksi yang akan diperiksa penyidik terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dalam perkara ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 22/8/2025 hari ini.

“Tiga orang ini akan dipanggil dan diperiksa hari ini, dan kita akan penuhi. Yang pertama dari kluster akademisi yakni Dr. Rismon Sianipar Hasiolan. Kedua ada dari wartawan, Michael Sinaga. Ketiga juga dari jurnalis, Nudiansah Susilo,” ujar Ahmad Khozinudin kepada media di, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 22/8.

Khozinudin menekankan agar proses pemeriksaan tidak melewati batas waktu dan hak-hak kemanusiaan. Ia mengingatkan pengalaman pemeriksaan sebelumnya, di mana sejumlah saksi diminta menjawab pertanyaan yang dinilai tidak relevan.

“Roy Suryo misalnya, ditanya tentang peristiwa 22 Januari 2025, padahal beliau tidak ada di lokasi. Begitu juga Rizal Fadila yang akhirnya menolak diperiksa lebih lanjut karena barang bukti berupa ijazah yang disebut sudah disita penyidik tidak pernah ditunjukkan,” kata Khozinudin.

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan, banyak pertanyaan yang lebih menyoal kebebasan berpendapat di ruang publik. Menurutnya, hal ini berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan kerja-kerja jurnalistik.

“Statement di televisi, podcast, bahkan unggahan di media sosial dipersoalkan. Padahal banyak saksi hanya merekam atau mengunggah, tidak terlibat langsung. Ini ancaman serius bagi kebebasan pers dan kebebasan berpendapat,” tegasnya.

Dirinya juga menyinggung munculnya 12 terlapor baru dalam kasus ini, setelah sebelumnya hanya ada lima inisial nama. Ia menyebut, Jokowi tidak pernah secara tegas menunjuk pihak yang dianggap mencemarkan nama baik.

Khozinudin memastikan bahwa pemeriksaan hari ini hanya akan berlangsung sampai menjelang magrib. Jika penyidik masih membutuhkan waktu tambahan, pihaknya meminta agar dilakukan penjadwalan ulang.

“Kami nanti akan batasi bahwa pemeriksaan maksimal magrib ya, jika memang dibutuhkan waktu tambahan re-schedule. Kita ini warga negara, nggak lari seperti Silfester Matutina. Panggil ulang nggak apa-apa, jangan memaksakan sampai jam 4 subuh seperti yang dialami oleh saksi Sunarto,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah