Sabtu, 23 Agustus 2025
Menu

DPR Pertimbangkan Usulan Batas Usia Pendaftaran Jemaah Haji Jadi 9 Tahun

Redaksi
Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Marwan Dasopang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 22/8/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Marwan Dasopang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 22/8/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyoroti pembahasan terkait batas minimal usia bagi jemaah haji Indonesia. Ia menyebut, usulan batas usia mulai 9 tahun masih menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Marwan menjelaskan, aturan yang berlaku saat ini menetapkan minimal usia 18 tahun untuk mendaftar haji. Namun, dengan masa tunggu yang sangat panjang, ia menilai batas tersebut berpotensi merugikan calon jemaah.

“Kalau umur 18 tahun mendaftar ditambah dengan daftar tunggu, misalnya di Sulawesi selama 49 tahun, berarti umur berapa? 18 ditambah 49 jadi 67 tahun. Sementara Saudi kemungkinan akan mencoba membatasi umur. Kalau umur 18 tahun baru mendaftar, itu sudah di ambang bahaya,” kata Marwan Dasopang, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 22/8/2025.

Menurutnya, sejumlah pihak mengusulkan agar syarat usia mengacu pada prinsip syariat, yakni akil baligh. Artinya, jemaah sudah bisa mendaftar sejak dianggap dewasa secara syariat.

“Kalau syariat menyebut akil baligh, berarti boleh mendaftar. Tapi dari sisi BPKH tidak melihat akil baligh, melainkan mumayyiz atau sudah bisa membedakan bahaya dan keuntungan. Umur 7 tahun pun sudah bisa, karena memang butuh tambahan setoran,” ujarnya.

Marwan menegaskan, hingga kini belum ada keputusan final mengenai batas minimal usia pendaftaran haji. Namun, ia menyebutkan kemungkinan usia yang akan dipertimbangkan berada di kisaran 9, 13, atau 15 tahun.

“Kita lihat dulu perkembangannya,” tutupnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari