Atur Komposisi Hakim Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara

FORUM KEADILAN – Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono divonis selama tujuh tahun pidana penjara disertai denda sejumlah Rp750 juta karena telah terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam mengatur komposisi majelis hakim untuk perkara Gregorius Ronald Tannur.
Majelis hakim menyebut bahwa Rudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi sebesar SGD43 ribu dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Irwan Irawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 22/8/2025.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Adapun vonis ini telah sesuai sebagaimana tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung).
Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menyebut bahwa tindakan Rudi tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Perbuatan Terdakwa Rudi Suparmono telah mencederai prinsip indepedensi hakim,” tambahnya.
Selain itu, majelis hakim menilai bahwa Rudi telah menerima gratifikasi secara berulang dengan jumlah banyak. Selain itu, Rudi juga merupakan hakim Pengadilan Tipikor yang seharusnya memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat.
“Perbuatan terdakwa Rudi Suparmono telah mencoreng kepercayaan Mahkamah Agung RI dan lembaga peradilan di bawahnya serta hakim, serta aparatur Pengadilan di masyarakat,” katanya.
Sedangkan pertimbangan meringankan, Rudi belum pernah dihukum dan telah mengabdi sebagai hakim selama 33 tahun.
Atas perbuatannya, eks Ketua PN Jakarta Pusat tersebut dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, JPU Kejagung mendakwa mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono telah menerima suap sebesar SGD43 ribu dari Lisa Rachmat karena mengatur komposisi majelis hakim di perkara Gregorius Ronald Tannur.
Adapun dalam perkara tersebut, Lisa selaku pengacara Ronald Tannur meminta kepada Rudi untuk menetapkan majelis hakim sesuai dengan keinginannya dengan menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Dalam putusannya, mereka memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Ketiga majelis pembebas Ronald Tannur tersebut telah dijatuhi vonis dengan Erintuah dan Mangapul divonis tujuh tahun penjara sedangkan Heru divonis 10 tahun penjara. Ketiganya juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi