Pakar Hukum Nilai Pemilihan Inosentius Jadi Calon Hakim MK Tidak Transparan

FORUM KEADILAN – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menilai bahwa pemilihan Inosentius Samsul sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dilakukan secara transparan.
Ia lantas mempertanyakan alasan DPR yang tidak mempublikasikan pembukaan pendaftaran calon Hakim Konstitusi kepada publik dan cenderung memilih Inosentius sebagai calon tunggal untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun awal Februari 2026.
“Muncul pertanyaan karena prosesnya yang kira-kira tiba-tiba, tidak terpublikasikan kepada publik sebelumnya dan juga kita lihat bahwa yang diundang fit and proper test itu hanya satu orang, jadi ini calon tunggal,” katanya saat dihubungi Forum Keadilan, Kamis, 21/8/2025.
Padahal, kata dia, dalam Pasal 20 ayat 2 Undang-Undang (UU) MK telah diatur ketentuan soal proses pemilihan hakim yang diajukan oleh tiga lembaga negara, yaitu DPR, presiden dan Mahkamah Agung, harus dilakukan melalui proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.
“Jadi kalau kita lihat keempat prinsip itu tidak terlihat di dalam proses hari ini. Karena tidak ada proses seleksi yang terbuka. Tidak ada orang bisa mengajukan diri atau mengusulkan orang lain untuk menjadi calon Hakim Konstitusi melalui DPR,” tambahnya.
Atas dasar hal tersebut, dirinya menilai bahwa pelaksanaan fit and proper test terhadap Inosentius tidak objektif, tidak akuntabel, tidak transparan, dan tidak terbuka.
Yance khawatir mekanisme tertutup dan tergesa-gesa ini membuka ruang masuknya kepentingan politik tertentu.
“Jadi yang dikhawatirkan dengan mekanisme yang tertutup dan tergesa-gesa ini. Kita khawatir ada kepentingan yang diselipkan. Jadi kalau tidak terbuka berarti ada yang ditutup-tutupi. Jadi itu kira-kira prosesnya kita melihat hari ini,” ujarnya.
Dirinya berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Apalagi, Hakim Konstitusi adalah jabatan strategis yang mensyaratkan kualifikasi sebagai negarawan. Oleh karena itu, proses seleksi semestinya dilakukan dengan ketat, objektif, transparan, serta melibatkan publik.
Untuk diketahui, DPR telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai Hakim MK usulan DPR pengganti Arief Hidayat setalah dirinya dinyatakan lolos fit and proper test oleh Komisi III DPR.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21/8.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi