Silfester Absen Sidang PK, PN Jaksel Tegaskan Pekan Depan Harus Hadir

FORUM KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan, pemohon peninjauan kembali (PK) dalam perkara harus hadir langsung di persidangan.
Hal ini disampaikan menyusul ketidakhadiran terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina, dalam sidang PK perdana yang digelar Rabu, 20/8/2025.
Humas PN Jaksel Rio Barten menjelaskan bahwa Silfester tidak hadir karena alasan sakit. Pengadilan telah menerima surat dari kuasa hukum Silfester yang disertai keterangan dokter dari RS Puri Cinere, menyatakan ia mengalami chest pain dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari.
“Jadi, pada hari ini pengadilan menerima surat yang sudah diteruskan ke majelis hakim dari kuasa hukum pemohon PK Silfester Matutina. Surat itu menyatakan, pemohon tidak bisa hadir karena sakit, lengkap dengan keterangan dokter,” ujar Rio kepada wartawan, Rabu, 20/8.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan hingga Rabu, 27 Agustus dengan catatan Silfester harus hadir langsung.
Rio menekankan, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 serta hasil pleno kamar di MA, pemohon PK memang diwajibkan hadir sendiri di persidangan. Aturan itu berbeda dengan situasi jika pemohon sudah berada di lembaga pemasyarakatan, yang memungkinkan kuasa hukum mewakili.
“Kalau dalam hal ini, pemohon harus hadir sendiri di persidangan. Itu prinsipnya,” jelas Rio.
Ditanya mengenai kemungkinan sidang kembali ditunda jika Silfester kembali absen, Rio mengatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim. Namun, ia menegaskan bahwa absennya pemohon bisa berkonsekuensi serius terhadap kelanjutan PK.
“Apabila tidak dihadiri langsung, maka tidak memenuhi persyaratan,” kata Rio.
Sementara itu, terkait pelaksanaan eksekusi pidana, Rio menegaskan hal tersebut merupakan ranah kejaksaan.
“Kami hanya menerima permohonan PK dan menangani persidangan. Soal eksekusi, itu domain jaksa,” tuturnya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza