Nama Riza Chalid Segera Masuk DPO, Kejagung Siapkan Red Notice ke Interpol

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bahwa proses penerbitan Red Notice terhadap saudagar minyak Mohammad Riza Chalid masih dalam tahap proses administratif. Kejagung akan lebih dulu memasukkan nama Riza Chalid ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penetapan status DPO menjadi langkah awal yang segera dilakukan terhadap Riza Chalid. Setelah itu, barulah permohonan Red Notice diajukan ke Interpol.
“DPO kan salah satu prasyarat untuk mohon ke Red Notice. Nanti setelah ini dilampirkan,” katanya kepada wartawan di Gedung Kejagung, Selasa, 19/8/2025.
Menurutnya, setelah seseorang masuk dalam DPO, Kejagung akan mengajukan berkas persyaratan ke Interpol. Proses itu meliputi rapat internal, penyusunan ringkasan kasus, hingga pengiriman dokumen ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis.
Jika ada berkas ataupun keterangan yang dinilai kurang oleh kantor pusat Interpol, maka akan ada perbaikan. Apabila semua sudah memenuhi persyaratan, maka akan diumumkan ke seluruh anggota Interpol.
“Setelah oke, diumumkan ke seluruh anggota Interpol di seluruh dunia,” jelasnya.
Namun, Anang menekankan bahwa Red Notice tidak serta-merta mengikat seluruh negara anggota. Kepatuhan suatu negara bergantung pada kerja sama internasional.
“Tidak terikat anggota (untuk dilaksanakan). Silakan mau dipatuhi. Maka disitulah perlunya kerja sama yang baik antara negara-negara anggota Interpol,” ujarnya.
Ia juga menyinggung asas resiprokal atau timbal balik dalam hubungan antar negara. Jika suatu negara tidak kooperatif, Indonesia bisa mengambil langkah serupa.
“Jadi suatu saat kita mengatakan, kita minta tolong umpamanya ke Singapura. Kenapa? Singapura enggak mau kooperatif. Nanti ketika ramai Singapura ada, kita bales. Seperti itu biasanya,” kata Anang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan pemilik dari PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid menjadi tersangka baru bersama dengan delapan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero Sub Holding-KKKS periode 2018-2023. Adapun total tersangka dalam kasus ini berjumlah 18 orang.
Selain Riza Chalid, penyidik juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka. Di antaranya anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto, yang tercatat sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa sekaligus pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Ada pula Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023; Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; serta Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
Daftar tersangka juga mencakup Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Selain itu, turut ditetapkan Alfian Nasution, Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho, VP Integrated Supply Chain; Dwi Sudarsono, VP Crude and Trading PT Pertamina periode 2019–2020; Arief Sukmara, Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; serta Hasto Wibowo, VP Integrated Supply Chain periode 2019–2020.
Dua pihak swasta juga terseret, yakni Martin Haendra, Business Development Manager PT Trafigura periode 2019–2021 dan Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi