Menkum Andi Agtas Tegaskan Lagu Indonesia Raya Tidak akan Terkena Royalti

Hal tersebut disampaikan oleh Supratman merespons terkait isu pemutaran lagu nasional oleh Timnas Indonesia setiap pertandingan di stadion harus membayar royalti.
“Enggak ada itu. Semua orang yang bicara tentang itu adalah orang yang tidak baca UU tentang Hak Cipta. Karena itu sudah public domain, apalagi Indonesia Raya,” kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19/8/2025.
“Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam UU Hak Cipta. Enggak benarlah (bayar royalti),” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, polemik royalti terhadap lagu Indonesia Raya muncul usai adanya pernyataan dari pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Diketahui, pihak LMKN menyatakan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial tetap harus membayar royalti kepada LMKN.
Di sisi lain, Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir menyatakan akan mematuhi ketentuan perlindungan hak cipta, dan penggunaan lagu di laga tim nasional Indonesia.
Erick Thohir pun telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas untuk membahas penggunaan lagu di setiap laga Timnas Indonesia, seperti lagu nasional ‘Indonesia Raya‘ dan ‘Tanah Air’.
Menurut Erick, langkah itu menegaskan komitmen federasi untuk selalu mendukung kebijakan pemerintah terkait perlindungan hak cipta dan penggunaan lagu.
“Dalam bernegara, semua ada aturannya. Saat berdiskusi dengan Menteri Hukum, saya tegaskan PSSI mendukung penuh kebijakan pemerintah. Beliau juga menyampaikan bahwa lagu-lagu kebangsaan jelas sudah menjadi domain publik, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi,” ujar Erick di Jakarta, Senin, 18/8/2025.*