Rabu, 20 Agustus 2025
Menu

KPK Segera Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Usai Rumahnya Digeledah dalam Kasus Kuota Haji

Redaksi
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 7/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 7/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil kembali mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

“Secepatnya nanti akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan oleh penyidik. Terlebih, sepekan kemarin telah dilakukan serangkaian penggeledahan, salah satunya di rumah yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19/8/2025.

Budi menjelaskan, pemanggilan ini diperlukan untuk mengklarifikasi temuan-temuan penyidik selama proses penggeledahan. Dari operasi itu, KPK menyita berbagai dokumen, barang elektronik, hingga aset yang diduga terkait perkara.

“Tentu penyidik butuh untuk melakukan klarifikasi-klarifikasi atas temuan dalam penggeledahan tersebut,” ujarnya.

Saat ditanya kapan KPK akan mengumumkan nama tersangka dalam kasus ini, Budi menegaskan hal itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Secepatnya. Jadi nanti kita lihat perkembangan dari proses penyidikan ini. Pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada para pihak juga sudah dilakukan sejak tahap penyidikan,” kata Budi.

Menurut dia, seluruh barang bukti yang disita kini sedang didalami penyidik. Informasi dari penyitaan tersebut akan menjadi petunjuk untuk menentukan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Semuanya nanti akan didalami, termasuk nanti akan dibuka informasi-informasi yang terkait dengan perkara ini untuk menjadi petunjuk dan menjadi bukti-bukti dalam penelusuran siapa saja yang bertanggung jawab,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Jumat, 15/8, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Yaqut di kawasan Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam.

Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) di Depok, Jawa Barat, di mana penyidik turut mengamankan sebuah mobil.

Lokasi lain yang turut menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag di Jakarta Pusat serta sebuah biro perjalanan haji.

Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 8/8 lalu setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Dugaan korupsi berpusat pada penyelewengan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi pada tahun 2023, yang diduga tidak didistribusikan sesuai peraturan.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK juga telah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit guna menghitung angka pasti kerugian negara.*

Laporan oleh: Muhammad Reza