Rabu, 20 Agustus 2025
Menu

Ketua MA Tegaskan Peradilan Harus Bebas dari Praktik Transaksional

Redaksi
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) MA ke-80, Selasa, 19/8/2025 | YouTube Mahkamah Agung
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) MA ke-80, Selasa, 19/8/2025 | YouTube Mahkamah Agung
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menegaskan bahwa peradilan di Indonesia harus terbebas dari praktik-praktik transaksional.

Menurutnya, pelayanan hukum yang berkeadilan adalah kunci agar setiap warga negara dapat mengakses peradilan secara sederhana, cepat, transparan, dan dengan biaya ringan.

“Pelayanan peradilan harus dilandasi integritas dan profesionalisme, bukan transaksi yang memanfaatkan posisi dan kebutuhan masyarakat pencari keadilan,” kata Sunarto dalam sambutannya di acara Hari Ulang Tahun (HUT) MA ke-80, Selasa, 19/8/2025.

Ia menambahkan, segala bentuk pungutan liar, gratifikasi, atau permintaan imbalan dalam proses peradilan harus dihapuskan agar tidak berkembang menjadi budaya di lembaga peradilan.

Dengan begitu, lanjut Sunarto, masyarakat akan memperoleh keyakinan bahwa peradilan berjalan murni demi keadilan, bukan demi keuntungan pribadi para aparaturnya.

“Dengan demikian, masyarakat memperoleh keyakinan bahwa peradilan berjalan murni demi keadilan, bukan demi keuntungan pribadi para aparaturnya,” katanya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi