Selasa, 14 Oktober 2025
Menu

Dugaan Korupsi Rp17 Miliar di Sekretariat Jenderal MPR, KPK Periksa Dua Saksi

Redaksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Forum Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Selasa, 19/8/2025.

Agenda pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dua saksi yang dipanggil yaitu OS selaku karyawan swasta dan ROS yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) pada Sekjen MPR RI.

Seperti diketahui, KPK tengah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Sekjen MPR RI.

Dalam kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan eks Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka. Ma’ruf menjadi Sekjen MPR sejak 2019 hingga 2023.

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan perhitungan sementara, nilai dugaan gratifikasi mencapai Rp17 miliar. Dugaan korupsi ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2021.*

Laporan oleh: Muhammad Reza