Jumat, 22 Agustus 2025
Menu

Ronald Tannur Narapidana Pembunuh Dini Sera Dapat Remisi Usai Penuhi Syarat

Redaksi
Terdakwa Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur | Ist
Terdakwa Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Gregorius Ronald Tannur yang menjadi narapidana usai membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti, mendapat remisi atau pemotongan masa hukuman sebanyak empat bulan.

Adapun dirinya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan vonis selama lima tahun pidana penjara.

Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kemenimipas) melalui Surat Nomor WP.10.PAS.PAS3-PK.05.03-4745 memberikan remisi umum dan remisi dasawarsa pada HUT RI 17 Agustus Tahun 2025, salah satunya terhadap Ronald Tannur.

Dirinya mendapat remisi umum sebanyak satu bulan, selain itu ia juga mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan. Dengan begitu, ia mendapat total remisi sebanyak empat bulan.

Dihubungj terpisah, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti mengonfirmasi bahwa Ronald Tannur mendapatkan remisi.

“Iya betul, yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan. Remisi daswarsa diberikan 1/12 dari masa pidana (maksimum tiga bulan),” katanya saat dikonfirmasi, Senin, 18/8/2025.

Menurutnya, hak tersebut diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturam yang berlaku.

Forum Keadilan telah berupaya menghubungi Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi terkait pertimbangan pemberian remisi terhadap Ronald Tannur. Namun, sampai berita ini selesai ditulis, dirinya tidak memberikan respons dan jawaban.

Dalam kasus ini, sejumlah hakim, pengacara, ibunda Ronald Tannur dan juga eks Pejabat MA sekaligus makelar perkara, Zarof Ricar, turut terlibat dalam pemberian suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Di antaranya ialah, tiga tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Selain itu, ada juga eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono yang terjerat dalam kasus tersebut.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi