Ronald Tannur hingga Shane Lukas Terima Remisi HUT RI, Dapat Potongan Hukuman 90 Hari

FORUM KEADILAN – Sebanyak 1.555 warga binaan atau narapidana di Lapas Salemba Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI dari pemerintah.
Beberapa nama masuk dalam daftar penerima remisi ini, seperti Gregorius Ronald Tannur, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, hingga John Repra alias John Kei.
“Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, (yakni) Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Faafar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” jelas Kalapas Salemba Mohamad Fadil lewat keterangan tertulis, Minggu, 17/8/2025.
Fadil mengungkapkan bahwa Ronald Tannur dan yang lainnya menerima remisi mencapai 90 hari. Pemberian remisi ini dilakukan lantaran mereka berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, hingga potensi risiko yang dinilai telah menurun.
“Data narapidana menarik perhatian publik yang tidak mendapatkan remisi, (yakni) Alwin Albar, Emil Ermindra. (Keduanya) status tahanan,” tutur Fadil.
Diketahui sebelumnya, 1.519 warga binaan atau narapidana di Lapas Salemba Jakarta menerima remisi umum HUT ke-80 RI. Narapidana yang mendapatkan remisi tersebut di antaranya mereka yang melakukan tindak pidana korupsi dan narkoba, kecuali terorisme.
“Data warga binaan yang mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2025, berdasarkan tindak pidana, (di antaranya) jenis pidana narkotika 974 orang, human trafficking 2 orang, korupsi 16 orang, kriminal umum 512 orang, dan pencucian uang 15 orang. Total 1.519 orang,” jelas Fadil.
Fadil membeberkan, remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dengan bukti catatan tak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, dan mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
Warga binaan yang menerima remisi juga dinilai mengalami penurunan tingkat risiko dan telah menjalani masa tahanannya selama lebih dari enam bulan. Sementara itu, warga binaan kasus terorisme memiliki syarat tambahan untuk bisa mendapat remisi, yaitu mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada negara.*