Sabtu, 16 Agustus 2025
Menu

Rumah Mantan Menag Yaqut Digeledah KPK

Redaksi
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas | Ist
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur (Jaktim) dan Jawa Barat (Jabar), pada Jumat, 15/8/2025.

KPK juga sebelumnya mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penggeledahan ini untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

“Ya benar hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, di mana tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi,” ujar Budi Prasetyo, pada Jumat, 15/8/2025.

Budi mengatakan kedua rumah itu masing-masing berada di Depok, Jawa Barat (Jabar) dan daerah Jakarta Timur (Jaktim). Dari penggeledahan tersebut, tim menyita kendaraan roda empat dan barang bukti elektronik (BBE) dalam bentuk gawai.

Budi menyebut bahwa penyidik akan melakukan ekstrasi terkait barang bukti lain yang mendukung.

“Barang Bukti Elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone, nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari,” tuturnya.

Sebagai informasi, penggeledahan itu sebelumnya dilakukan pada 11 Agustus 2025. KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang termasuk Yaqut.

Larangan itu dilakukan dikarenakan ketiga orang tersebut perlu ada di Indonesia untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

“Keputusan ini berlaku untuk enam (6) bulan ke depan,” tuturnya.

KPK pun telah menaikkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat ekspose.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji yang artinya belum ada tersangka yang ditetapkan yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. KPK mengatakan terdapat lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.*