Minggu, 17 Agustus 2025
Menu

Istana Ungkap OIKN Diberikan Target 3 Tahun Rampungkan Pembangunan IKN

Redaksi
Rancangan IKN
Rancangan IKN | Sekretariat Negara
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah memerintahkan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono untuk menyelesaikan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“(Pembangunan) IKN lanjut. IKN lanjut, sebagaimana sudah diputuskan oleh Bapak Presiden, pembangunan IKN akan dilanjutkan dan diminta kepada Kepala Otorita IKN dalam hal ini Bapak Basuki, diberi target dalam 3 tahun ke depan,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 15/8/2025.

“Harus menyelesaikan seluruh perangkat yang dibutuhkan untuk memenuhi syarat kita berpindah, yaitu adalah fungsi eksekutif, fungsi legislatif, maupun fungsi yudikatif. Jadi tidak ada masalah dengan IKN, lanjut terus,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Prasetyo mengatakan kelengkapan sarana dan prasarana menjadi syarat utama agar keputusan Presiden pemindahan ibu kota dapat diteken Presiden RI Prabowo Subianto.

Sarana tersebut mencakup infrastruktur eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Pemerintah menargetkan kesiapan sarana dan prasarana itu bisa terwujud dalam tiga tahun mendatang,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 25/8/2025.

Prasetyo Hadi juga menyebutkan pemerintah memerlukan anggaran besar untuk mewujudkannya.

Ia memapaparkan alasan Prabowo belum kunjung meneken Keppres pemindahan ibu kota negara ke IKN. Prasetyo menyebut Prabowo masih menunggu kesiapan sarana dan prasarana di IKN.

“Sarana dan prasarana, syarat yang kami merasa harus ada sebelum memutuskan atau presiden menandatangani keppres pemindahan ibu kota,” tuturnya.

Sebagai informasi, pembangunan IKN pun terus dilakukan pada periode kedua pemerintahan Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Kepresidenan IKN. Tetapi, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN perlu disahkan oleh Keppres.

OIKN pun meminta anggaran hingga Rp21,1 triliun di tahun 2026.

Anggaran tersebut dibagi dua yaitu yang merupakan anggaran pagu indikatif IKN sebesar Rp5,05 triliun dan anggaran pembangunan IKN tahap II yang mencapai Rp16,13 triliun di tahun 2026 saja.

OIKN pun mengungkapkan bila hingga tahun 2028 mendatang, IKN membutuhkan pandanaan hingga Rp48,8 triliun untuk pembangunan tahap 2 IKN.*