Kamis, 16 Oktober 2025
Menu

KPK Ungkap Pengembalian Uang Dugaan Hasil Korupsi Bupati Pati Tidak Menghapus Pidana

Redaksi
Bupati Pati Sudewo | Dok Humas Pati
Bupati Pati Sudewo | Dok Humas Pati
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengembalian uang diduga hasil tindak pidana korupsi tidak menghapus pidana.

Hal ini disampaikan oleh KPK terkait pengembalian uang diduga terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) oleh mantan Anggota Komisi V DPR RI yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pati, Sudewo.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan mengenai hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Pasal tersebut berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

“Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” kata Asep di Kantornya, Jakarta, Kamis, 14/8/2025, malam.

Asep mengatakan penyidik hingga saat ini masih mendalami peran dari Sudewo dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub.

Asep belum dapat memberikan informasi lebih detail terkait perihal rencana pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Bupati Pati Sudewo.

“Ditunggu saja,” tuturnya.

Diketahui, KPK pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) dalam Jawa Tengah (Jateng), Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu. Ketika itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.

Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Sudewo mengklaim uang yang disita KPK itu merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.

“Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” ujar Sudewo.

Sebagai informasi, sosok Bupati Pati Sudewo ramai dibicarakan karena mengeluarkan kebijakan yang yang membebani warga masyarakat Pati dengan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen.

Diketahui, pada Rabu, 13/8/2025, ratusan ribu warga Pati turun ke jalan untuk melakukan demo besar menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.

Lalu, kebijakan tersebut dibatalkan dan Sudewo meminta maaf, amarah masyarakat Pati tidak meredam.

DPRD Kabupaten Pati pun sepakat untuk membentuk panitia khusus (pansus) untuk pemakzulan Sudewo.*