Kamis, 14 Agustus 2025
Menu

Kejagung Tetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Kurniawan Tersangka Pemberian Kredit Bank

Redaksi
Iwan Kurniawan Lukminto usai ditetapkan tersangka di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 13/8/2025 | Ist
Iwan Kurniawan Lukminto usai ditetapkan tersangka di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 13/8/2025 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) Sritex Group Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex dan anak usahanya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyebut bahwa Iwan ditetapkan sebagai tersangka atas perannya saat menjabat sebagai Wakil Dirut PT Sritex.

“Tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023 IKL (Iwan Kurniawan Lukminto),” kata Cahyo dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu, 13/8/2025 malam.

Lebih lanjut, Cahyo menyatakan bahwa Korps Adhyaksa telah berkeyakinan dalam menetapkan Iwan sebagai tersangka karena telah ditemukan alat bukti yang cukup dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex.

Kejagung lantas menahan Iwan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, Iwan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sebelas tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke Sritex Group. Adapun total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1 Triliun. Salah satu tersangka tersebut ialah Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Adapun sebelas tersangka tersebut ialah Allan Moran Severino (AMS) selaku eks Direktur Keuangan PT Sritex dan Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022.

Lalu, Pramono Sigit (PS) selaku mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009–Maret 2025, Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023.

Kemudian, Supriyatno (SP) selaku eks Direktur Utama Bank Jateng, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, serta Suldiarta (SD) selaku eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng.

Selanjutnya ialah Iwan Setiawan selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022, Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, dan Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi