Kamis, 14 Agustus 2025
Menu

Kejagung Tangkap Iwan Kurniawan, Diduga Selewengkan Perjanjian Kredit Kasus Sritex

Redaksi
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo (Kanan) dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu, 13/8/2025, malam | Ist
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo (Kanan) dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu, 13/8/2025, malam | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran eks Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex dan anak usahanya. Ia diduga mengajukan pinjaman ke sejumlah bank dengan perjanjian yang tidak sesuai peruntukannya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyebut bahwa Iwan yang menjabat Wadirut Sritex pada periode 2012–2023 menandatangani permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi ke Bank Jateng pada 2019. Dana tersebut diduga digunakan di luar tujuan awal pengajuan.

“Menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman, kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Cahyo dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 13/8/2025, malam.

Setahun kemudian, Ia menyebut bahwa Iwan kembali meneken perjanjian kredit dengan Bank BJB meski mengetahui peruntukan dana berbeda dari yang tertulis dalam akta.

“Menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani,” tambahnya.

Lebih lanjut, Iwan juga diduga mengajukan beberapa penarikan kredit ke Bank BJB dengan melampirkan invoice dan faktur fiktif.

“Menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif,” tambahnya.

Cahyo menyebut bahwa akibat adanya pemberian kredit oleh sejumlah bank, yakni Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 (miliar). Angka ini semula hanya Rp692 miliar.

Kejagung lantas menahan Iwan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selama 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, Iwan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sebelas tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke Sritex Group. Adapun total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1 Triliun. Salah satu tersangka tersebut ialah Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Adapun sebelas tersangka tersebut ialah Allan Moran Severino (AMS) selaku eks Direktur Keuangan PT Sritex dan Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022.

Lalu, Pramono Sigit (PS) selaku mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009–Maret 2025, Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023.

Kemudian, Supriyatno (SP) selaku eks Direktur Utama Bank Jateng, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, serta Suldiarta (SD) selaku eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng.

Selanjutnya ialah Iwan Setiawan selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022, Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020, dan Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi