Menko Polkam Budi Gunawan Tegaskan Pantau Kasus Prajurit TNI Aniaya Prada Lucky

Budi Gunawan menegaskan dan meminta agar proses hukum harus terbuka dan transparan agar bisa diawasi langsung oleh masyarakat dan pihak Kemenko Polkam sendiri.
“Kemenko Polkam terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak TNI untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi asas keadilan,” kata Budi Gunawan di Jakarta, Selasa, 12/8/2025.
Budi Gunawan menyatakan TNI AD sejauh ini telah menyelidiki kasus penganiayaan Prada Lucky dengan profesional.
“Tim Investigasi Kodam IX/Udayana dan Penyidik Denpom IX/1 Kupang telah bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta-fakta yang ada,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa hal itu terlihat dari 20 prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut.
Sebelumnya, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Saputra Namo meninggal dunia.
“Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” katanya kepada wartawan di Kupang, Senin, 11/8/2025.
Hal tersebut disampaikan Wahyu saat berkunjung ke rumah orang tua Prada Lucky Namo di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang.
Ia menyebut dari 20 orang tersangka itu, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat penganiayaan, sehingga Prada Lucky meninggal dunia.
Budi Gunawan menekankan bahwa proses pemeriksaan masih terus berlanjut, dimana tak hanya melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) namun juga dari Kodam Udayana untuk mengungkap kasus tersebut.
Sebagai seorang pimpinan TNI di wilayah Kodam IX/Udayana, Pangdam Udayana mengaku kehilangan prajurit muda. Dirinya juga menyesalkan kejadian itu dan mengaku akan menindak tegas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Kejadian ini, saya sesalkan dan saya sebagai Pangdam IX/Udayana sekaligus atasan langsung, di satuan ini atas peristiwa ini saya akan laksanakan tugas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.*