KPK: Laporan ICW soal Penyelenggaraan Haji 2025 Masih Tahap Pengaduan Masyarakat

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan sejak laporan tersebut diterima, proses penanganan kasus baru sebatas tahap pengaduan dan pemeriksaan awal.
“Laporan ICW saat ini masih di tahap pengaduan masyarakat, tentu informasi detilnya belum bisa kami,” ujar Budi melalui pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 12/8/2025.
Ia menambahkan, KPK akan melakukan telaah dan verifikasi lebih lanjut. Bila diperlukan, KPK juga akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan tambahan, termasuk proses pulbaket, secara proaktif.
“Kami akan terus mengumpulkan informasi yang dibutuhkan untuk memperjelas laporan ini,” tambahnya.
Sebelumnya, ICW melaporkan dua dugaan korupsi ke KPK pada Selasa, 5 Agustus 2025. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan dugaan pertama terkait layanan masyair (layanan umum bagi jemaah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
ICW menduga terjadi monopoli pasar, dua perusahaan penyedia layanan dimiliki oleh satu individu, yang menguasai sekitar 33 persen pasar dari total 203 ribu jemaah.
Dugaan kedua, menyasar pengurangan spesifikasi konsumsi bagi jemaah haji. Berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2019, kebutuhan kalori harian ideal adalah 2.100 kalori. Namun, ICW menemukan rata-rata menu yang disediakan hanya berkisar 1.715-1.765 kalori.
Selain itu, ICW menuding adanya pungutan oleh pegawai negeri sipil sebesar 0,8 riyal dari jatah konsumsi, yang dialokasikan pemerintah sebesar 40 riyal. Perhitungan mereka menunjukkan potensi keuntungan ilegal mencapai Rp50 miliar.*
Laporan oleh: Muhammad Reza