Begal Bersenjata Dibekuk Resmob Polda Metro Jaya, Otak Pelaku Diciduk Saat Ultah ke-33

FORUM KEADILAN – Satuan Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang meresahkan warga Jadetabek. Aksi para pelaku dikenal brutal, tak segan mengancam korban dengan celurit dan senjata airsoft gun.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardi Marasabessy memimpin langsung operasi penangkapan pada Rabu, 6/8/2025 dini hari. Dalam hitungan jam, seluruh pelaku berhasil diamankan di kawasan Sawangan, Kota Depok.
“Tiga eksekutor kami tangkap saat hendak berangkat melakukan aksi. Otak kejahatan kami ciduk di rumahnya, sedang tidur lelap. Kebetulan hari itu bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-33,” ungkap Ressa dalam keterangannya, Selasa, 12/8/2025.
Ressa menyebut, perburuan ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama Fika Hardinawati. Ia menjadi korban begal pada Sabtu, 2/8 sekitar pukul 03.00 WIB di Kompleks Griya Larasati, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Saat itu, korban yang baru pulang bekerja dari BSD, Serpong, mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam. Tiba-tiba, tiga pria tak dikenal memepetnya menggunakan motor Beat biru-hitam.
“Salah satu pelaku menarik stang motor korban hingga terjatuh. Pelaku lain langsung mengancam dengan celurit sambil berteriak, ‘Diam loh!’ membuat korban terkejut dan tak berani melawan,” tutur dia.
Dalam hitungan detik, sepeda motor, tas berisi ponsel iPhone 11, KTP, SIM, STNK, dan kartu ATM raib dibawa kabur para pelaku. Fika hanya bisa pasrah, sementara nyawanya nyaris melayang di bawah ancaman senjata tajam.
“Pelaku ini memang nekat. Kalau korban melawan, mereka tidak segan melukai. Untung korban selamat,” ujar Ressa.
Ressa mengungkapan, pengejaran cepat dilakukan tim Resmob Polda Metro Jaya, dengan menyisir wilayah Sawangan. Kemudian, sekira pukul 01.00 WIB, tiga pelaku eksekutor Denindra Irwan alias Indra, Nur Afif Robiyansyah alias Afif, dan Ergi Saputra ditangkap tanpa perlawanan.
Hanya berselang satu jam, Ari Setiawan alias Angga, yang berperan sebagai penadah sekaligus pengendali, ikut diringkus.
“Sedangkan otak dari kejahatan yakni A ditangkap saat tertidur pulas tepat di hari ulang tahunnya yang ke-33 tahun,” ujar Ressa.
Lebih lanjut, Ressa menuturkan, pihaknya turut menyita dua bilah celurit, satu unit iPhone 11, dus ponsel, BPKB motor, dan motor Honda Beat Nopol B 6231 WYH milik korban. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolda Metro Jaya.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan yang diancam maksimal empat tahun penjara.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Kami akan buru sampai ke tempat tidur mereka sekalipun,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah