Laporkan Hakim yang Beri Vonis, Tom Lembong: Tak Ada 0,1 Persen Niat Destruktif

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyebut bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat dalam melaporkan tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis dirinya bersalah dalam kasus korupsi importasi gula.
Hal itu ia sampaikan usai audiensi dengan sejumlah Komisioner Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Senin, 11/8/2025.
“Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” katanya kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa selama menjabat, dirinya selalu berusaha untuk menyukseskan orang dan lembaga yang telah diberikan kepercayaan kepada dirinya.
“Tidak ada dalam rekam jejak saya mencoba menjatuhkan atau mengagalkan seseorang atau sekelompok orang atau apalagi sebuah institusi,” katanya.
Dirinya sempat berkelakar bahwa dari kasus yang menjeratnya, banyak masyarakat yang mulai mengetahui arti dari ‘mens rea’ (niat jahat).
Menurutnya, kasus yang menjeratnya menjadi momentum edukatif hukum untuk masyarakat Indonesia.
“Kami sepakat ini tanggung jawab bersama untuk tidak melakukan pembiaran. Dan justru kalau bisa dijadikan momentum untuk berbenah dan memperbaiki (hukum di Indonesia),” katanya.
Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan tiga Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) dan KY karena telah memvonis dirinya bersalah dengan hukuman pidana empat tahun enam bulan. Hal itu ia lakukan usai dirinya dia mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Adapun tiga majelis hakim yang mengadili perkara Tom Lembong ialah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis, Purwanto S. Abdullah selaku hakim anggota, dan Alfis Setiawan selaku hakim anggota.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi