Selasa, 26 Agustus 2025
Menu

KY Beri Perhatian Khusus terhadap Laporan Tom Lembong

Redaksi
Tom Lembong bersama jajaran Komisioner Komisi Yudisial (KY) usai audiensi di Gedung KY, Senin, 11/8/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Tom Lembong bersama jajaran Komisioner Komisi Yudisial (KY) usai audiensi di Gedung KY, Senin, 11/8/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menyebut bahwa lembaganya menaruh perhatian khusus terhadap laporan dari mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Adapun Tom Lembong melaporkan tiga Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) dan KY karena telah memvonis dirinya bersalah dengan hukuman pidana empat tahun enam bulan.

“Karena ini menjadi atensi kita semua, menjadi momen penting karena mungkin seingat saya, baru pertama kali ada pemberian abolisi,” katanya dalam konferensi pers di Gedung KY, Senin, 11/8/2025.

Untuk itu, ia menyebut bahwa KY akan menindaklanjuti laporan Tom Lembong sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Sementara itu, juru bicara sekaligus komisioner KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Tom cenderung kontroversif.

“Karena kontroversial itu tentunya menjadi salah satu indikasi bahwa kasus ini ada kandungan problematis,” tambahnya.

Mukti juga menambahkan bahwa pemanggilan terhadap Tom hari ini untuk memberikan sejumlah data dan informasi tambahan terkait adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Meski banyak masyarakat menilai kasus tersebut kontroversial dan politis, menurutnya, KY hanya akan fokus pada tiga hakim yang dilaporkan Tom.

“Kita ingin fokus kepada hakim, apakah hakim ini memutus benar-benar dalam situasi dan kondisi yang independen, yang mandiri, tidak terintervensi apa pun. Baik itu oleh kekuasaan maupun iming-iming uang atau apa,” katanya.

“Kita ingin memastikan itu supaya kita tahu bahwa keputusan ini benar-benar baik,” tambahnya.

Adapun tiga majelis hakim yang mengadili perkara Tom Lembong ialah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis, Purwanto S. Abdullah selaku hakim anggota, dan Alfis Setiawan selaku hakim anggota.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi