Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Minta Jadwal Pemeriksaan di Polda Metro Diundur Jelang 17 Agustus

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Senin, 11/8/2025. Kehadirannya kali ini untuk menyerahkan surat resmi kepada penyidik terkait permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan sejumlah saksi terlapor, termasuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
Menurut Khozinudin, klien-kliennya telah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 April 2025. Panggilan tersebut ditujukan kepada sejumlah nama, di antaranya Sunarto yang merupakan seorang YouTuber, dijadwalkan diperiksa pada Senin, 19 Agustus, pukul 10.00 WIB.
Selain itu, jurnalis anggota SNN Arief Nugroho juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari yang sama. Sementara itu, Roy Suryo Notodiprojo, Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Royani akan diperiksa pada Selasa, 12 Agustus. Kemudian Nur Diansa Susilo dan Rismon Hasiholan Sianipar dijadwalkan hadir pada Kamis, 14 Agustus.
“Abraham Samad juga sudah menerima panggilan sebagai saksi terlapor. Pemeriksaannya dijadwalkan Rabu, 13 Agustus bersamaan dengan Rustam Effendi,” ujar Khozinudin.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa para kliennya tidak dapat memenuhi jadwal yang telah ditetapkan penyidik. Alasannya, seluruhnya telah memiliki agenda yang padat menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80 pada 17 Agustus 2025.
“Bukan berarti mangkir atau tanpa keterangan. Kami sampaikan secara resmi bahwa jadwal panggilan bertepatan dengan rangkaian kegiatan 17 Agustus. Ada acara yang sudah tersusun sebelumnya, termasuk peluncuran buku pada tanggal 17,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Khozinudin menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum. Surat resmi yang dibawa hari ini ditujukan kepada Direktur Reskrimum dan Kapolda Metro Jaya yang baru untuk memberikan penjelasan sekaligus permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Kami berharap surat ini dipahami sebagai bentuk kepatuhan hukum. Panggilan ini patut, hanya saja waktunya tidak bisa kami penuhi. Kami mengusulkan pemeriksaan dilakukan setelah 17 Agustus 2025,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah