KPK: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Capai Rp1 Triliun, Semua Pihak Terlibat Akan Ditindak

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024 telah naik ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa hasil perhitungan awal menunjukkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Perkara kuota haji ini sudah ke penyidikan. Hitungan awal juga kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 11/8/2025.
Menanggapi desakan agar lembaga antirasuah tidak hanya menyasar pelaku “kelas kecil” tetapi juga pihak-pihak di level atas, Budi menegaskan bahwa KPK akan memproses semua yang terlibat.
“Tentunya setiap proses hukum yang dilakukan oleh KPK berangkat dari barang bukti, dan KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini. Pihak-pihak yang diduga terlibat atau mendapatkan keuntungan dari kasus ini akan kami tindak,” tegas Budi Prasetyo.
KPK pada Sabtu, 9/8/2025, pekan lalu resmi menaikkan status penanganan dugaan korupsi kuota haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status penyidikan ditetapkan setelah KPK menggelar ekspose perkara.
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.
“KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana,” ujar Asep.
Laporan oleh: Muhammad Reza