Kamis, 16 Oktober 2025
Menu

Yaqut Penuhi Panggilan KPK soal Dugaan Korupsi Haji, Jubir: Pembagian Kuota Tak Sesederhana yang Dibayangkan

Redaksi
Juru Bicara Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 7/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 7/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis, 7/8/2025. Kehadiran Yaqut terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.

Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie menyatakan bahwa kehadiran mantan menteri yang akrab disapa Gus Yaqut itu merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum.

“Jadi hari ini Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan soal isu yang berkembang terkait pembagian kuota haji tambahan. Ini adalah pelaksanaan haji tahun 2024,” kata Anna kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 7/8.

Menurut Anna, pembagian kuota haji bukanlah proses yang sederhana, sehingga dibutuhkan penjelasan yang rinci kepada penyidik KPK.

“Karena pembagian kuota itu merupakan hal yang cukup rumit dan bukan sekali jadi. Jadi harus ada penjelasan yang detil. Kita tunggu nanti penjelasan dari beliau,” ujar dia.

Anna menegaskan, kehadiran Gus Yaqut di KPK menunjukkan itikad baik untuk taat hukum sebagai warga negara.

“Ini adalah itikad baik dari beliau untuk mentaati hukum sebagai warga negara,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, undang-undang mengatur tentang pembagian kuota haji 92 persen reguler dan 8 persen haji khusus.

KPK akan mendalami alur pembagian kuota tambahan haji 2024 ini dengan meminta keterangan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelum diusut KPK, kasus pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus pada 2024 juga bergulir di DPR RI. Bahkan, DPR telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji yang saat itu diketuai oleh Nusron Wahid.

Tiga kali Yaqut dipanggil Pansus Haji, tiga kali pula Yaqut mangkir. Panggilan sejak Agustus 2024 itu tidak pernah disambut hingga Yaqut safari dinas ke luar negeri dan belum kembali ke Tanah Air.

Pansus menduga ada pihak yang sengaja menugaskan Yaqut untuk menghindari Pansus Haji. Sementara Pansus Haji DPR juga dinilai ‘masuk angin’ sebab menghilangkan poin penting soal penyalahgunaan wewenang.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Yaqut masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.*

Laporan oleh: Muhammad Reza