Kamis, 07 Agustus 2025
Menu

MA Bakal Segera Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong Bersalah

Redaksi
Jubir Mahkamah Agung (MA) Yanto dalam konferensi pers, Rabu, 6/8/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Jubir Mahkamah Agung (MA) Yanto dalam konferensi pers, Rabu, 6/8/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) akan segera memeriksa tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bersalah dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015-2016.

Mulanya, Juru Bicara MA Yanto menyebut bahwa lembaganya dan Badan Pengawas (Bawas) MA telah menerima surat laporan dari Tom Lembong. Adapun surat tersebut tertuang dalam nomor 15/08/2025 per tanggal 4 Agustus 2025 tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Profesionalisme yang dilakukan oleh pakim perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor 34/Pidsus/TPK/2025 PN Jakarta Pusat.

“Atas laporan tersebut, Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau ada tidaknya melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan perkara tersebut,” katanya dalam konferensi pers Rabu, 6/8/2025.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa aduan yang dilaporkan oleh kuasa hukum Tom Lembong merupakan hak dari para pihak yang dianggap dirugikan atas adanya putusan tersebut.

Yanto menyatakan bahwa Ketua MA Sunarto menyebut telah memberikan arahan untuk mempelajari dan menindaklanjuti kasus tersebut.

“Apakah perlu klarifikasi atau tidak, ya kan seperti itu. Artinya kan pasti ditindaki, pasti itu namanya akan klarifikasi, akan dipanggil, ya seperti itu,” katanya.

Jika nantinya terdapat penyimpangan yang ditemukan oleh Bawas MA, maka tiga hakim yang mengadili perkara tersebut akan diberikan hukuman.

“Cuma ya kita nanti kan akan klarifikasi, akan diperiksa. Kalau memang betul ada penyimpangan tentu akan ada penghukuman. Tapi kalau tentunya, kalau tidak ada penyimpangan ya tidak,” katanya.

Ketika ditanya kapan tenggat waktu dari laporan tersebut akan selesai, Yanto tidak bisa memastikan. Menurutnya, hal tersebut bergantung pada berapa banyak saksi-saksi yang akan dipanggil.

“Kesulitan dan kompleksitasnya berbeda-beda. Kalau kemudian ternyata yang mau didengar keterangannya itu ternyata banyak. Tentunya kan memakan waktunya juga, berbeda dengan yang didengarnya sedikit seperti itu. Jadi kita enggak bisa (memastikan),” katanya.

Sebelumnya, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya melaporkan tiga hakim yang memvonis dirinya bersalah dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015-2016. Ketiga hakim tersebut dilaporkan ke MA dan juga Komisi Yudisial (KY).

Adapun tiga majelis hakim yang mengadili perkara Tom Lembong ialah Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis, Purwanto S. Abdullah selaku hakim anggota dan Alfis Setiawan selaku hakim anggota.

Dirinya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015-2016. Majelis Hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan hukuman denda sebanyak Rp750 juta.

Adapun Tom Lembong akhirnya diberikan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto usai mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi