KPK Yakin Yaqut Penuhi Panggilan soal Dugaan Korupsi Kuota Haji Besok: Beliau Adalah Negarawan

FORUM KEADILAN – Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu meyakini mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota haji yang dijadwalkan pada Kamis, 7/8/2025 besok.
Asep mengatakan, surat panggilan telah dikirim sejak dua pekan lalu. Ia meyakini surat tersebut sudah diterima oleh Yaqut.
“Surat panggilannya sudah dari dua minggu yang lalu dan kami yakin sudah sampai kepada yang bersangkutan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 6/8.
Oleh karena itu, Asep optimistis Yaqut akan memenuhi panggilan penyidik.
“Saya juga meyakini beliau adalah negarawan, beliau juga mantan menteri. Maka saya yakin beliau akan hadir besok untuk dimintai keterangan terkait ini biar clear,” ujarnya.
Menurut Asep, pemeriksaan akan mendalami sejumlah hal, termasuk dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota haji. Sesuai Undang-Undang (UU), porsi haji reguler seharusnya 92 persen dan haji khusus 8 persen. Namun, ketentuan itu diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Yang akan kami tanyakan misalnya soal proses itu. Di UU soal kuota haji, haji reguler harus 92 persen dan haji khusus 8 persen, tapi yang terjadi tidak sesuai ketentuan. Dari sana juga soal aliran dana lainnya. Sekitar itu yang kami akan dalami,” kata Asep.
Diketahui, KPK telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Di antaranya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah.
KPK juga menyampaikan telah berkala melakukan ekspose atau gelar perkara. Ekspose dilakukan terkait perkembangan proses pengusutan yang telah dilakukan.
“Ekspose itu kan secara berkala ya dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 4/8.
Laporan oleh: Muhammad Reza