KPK Cabut Paspor Harun Masiku: Untuk Permudah Pencarian

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan paspor tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, telah dicabut sejak ia ditetapkan sebagai buronan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pencabutan paspor dilakukan untuk mempermudah proses pencarian Harun, baik di dalam maupun luar negeri.
“Tentunya ya (paspor Harun dicabut), supaya untuk mencegah yang bersangkutan misalnya berada di dalam negeri tidak bisa keluar begitu ya ataupun lokasinya di luar negeri itu masih dicari keberadaannya,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 6/8/2025.
Menurut Budi, langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK melacak keberadaan Harun yang sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
“Tentu untuk mencari DPO ada kebutuhan ya supaya yang bersangkutan juga bisa lebih mudah dilakukan pencarian. Itu sudah dari awalnya sudah dilakukan, sejak statusnya DPO kan tentu juga ada upaya-upaya itu,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah mencabut paspor milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid. Agus juga berbicara tentang peluang mencabut paspor dua tersangka kasus korupsi Jurist Tan dan Harun Masiku.
Harun Masiku buron usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR dari PDI Perjuangan. Hingga kini, KPK masih berupaya menemukan keberadaannya.
Wahyu Setiawan sendiri telah diproses hukum dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena bersalah menerima suap sekitar Rp600 juta. Wahyu juga telah bebas.*
Laporan oleh: Muhammad Reza