Rabu, 06 Agustus 2025
Menu

ICW Laporkan Tiga Pejabat Kemenag ke KPK, Dugaan Korupsi Dana Haji 2025: Kerugian Negara Rp306 Miliar

Redaksi
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan tiga orang dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji 2025. Mereka terdiri dari satu penyelenggara negara dan dua pegawai negeri sipil.

“Kami melaporkan tiga orang di Kementerian Agama. Satu adalah penyelenggara negara, dua lainnya adalah pegawai negeri,” ujar Wana di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 5/8/2025.

Dalam laporannya, ICW mengungkap dua bentuk dugaan korupsi, yaitu pengurangan spesifikasi konsumsi jemaah haji dan pungutan atau pemerasan terhadap anggaran konsumsi yang dialokasikan pemerintah.

“Dengan dugaan korupsi sekitar Rp255 miliar dan juga pungutan atau pemerasan oleh salah satu pegawai negeri sebesar Rp51 miliar,” tuturnya.

Ia merinci alokasi konsumsi yang diberikan pemerintah adalah 40 riyal per hari untuk konsumsi jemaah pagi 10 riyal, siang 15 riyal, dan malam 15 riyal yang setara Rp200.000 per hari.

Di samping itu, terdapat dugaan pungutan liar sebesar 0,8 riyal per kali makan, yang jika dikalkulasi berpotensi menimbulkan keuntungan pribadi hingga Rp50 miliar lebih.

Dalam dokumen kontrak, makanan pagi seharusnya berisi nasi 150 gram, telur 80 gram, dan sayur terong 75 gram, namun hasil uji lapangan menunjukkan ketidaksesuaian.

“Ketika kami melakukan uji gramasi sebelumnya, itu terlihat bahwa gambar tidak sesuai kontrak yang ditetapkan Kementerian Agama dan juga penyedia,” tegasnya.

Ia pun menegaskan bahwa laporan ini berbeda dengan kasus dugaan korupsi kuota haji yang saat ini tengah diselidiki KPK.

“Kasus ini spesifik di tahun 2025, di masa menteri sekarang,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza