Usai Terima Abolisi, Tom Lembong Ingin Perbaiki Sistem Hukum Indonesia

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang memvonis dirinya bersalah meskipun telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kuasa Hukum Tom, Zaid Mushafi menyebut bahwa kliennya ingin memperjuangkan perbaikan sistem hukum di Indonesia usai mendapatkan abolisi dari presiden.
“Dia ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya,” katanya kepada wartawan di Gedung MA, Senin, 4/8/2025.
Ia menegaskan kembali bahwa Tom berkomitmen untuk memperjuangkan sistem penegakan hukum agar tidak ada lagi seseorang yang mendapat perlakuan seperti dirinya.
Zaid pun kembali mengungkapkan bahwa Tom bersyukur kepada Prabowo yang telah memberikannya abolisi. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak konstitusional presiden.
Akan tetapi, kata dia, ia mengatakan Tom tidak akan berhenti memperjuangkan sistem penegakan hukum meskipun sudah berada di luar penjara.
“Dia ingin mewujudkan janji-janjinya bahwasannya proses penegakan, proses evaluasi atau koreksi atas penegakan hukum terhadap dirinya,” katanya.
“Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya,” tambahnya.
Sebelumnya, Tom Lembong diberikan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto usai mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dirinya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015-2016. Majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan hukuman denda sebanyak Rp750 juta.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi