Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pembajakan Siaran Nex Parabola, Dua Pelaku Ditangkap

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan, kasus ini merupakan bentuk kejahatan digital atau digital piracy yang merugikan industri penyiaran dan negara.
“Digital piracy adalah pelanggaran hukum terhadap konten digital, mulai dari film, musik, hingga perangkat lunak. Praktik ini berdampak langsung pada kerugian finansial, hilangnya pendapatan negara, serta dapat menjadi sarana penyebaran malware atau virus,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Jumat 1/8/2025.
Pengungkapan kasus ini, kata Reonald, berawal dari laporan kuasa hukum PT Media Tama Televisi (Nex Parabola) yang menemukan adanya siaran ilegal konten milik mereka oleh dua operator lokal berlangganan (LCO) di Jawa Timur, yakni PT SM dan PT BM.
Siaran tersebut diduga disebarluaskan kepada masyarakat menggunakan perangkat STB yang digabungkan dan disambungkan ke sejumlah alat bantu siar.
“Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk diperjualbelikan atau dikomersilkan yang bukan haknya tanpa izin maupun sepengetahuan dari PT Media Tama Televisi selaku pemegang hak siar,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Irrine Kania Defi, Kanit Unit 5 Subdit 1 menjelaskan, penangkapan terhadap dua tersangka dilakukan pada 24 Juli 2025. Keduanya diduga menjalankan kegiatan tersebut secara komersial dengan mengenakan biaya pemasangan Rp350.000 dan tarif bulanan Rp30.000 per pelanggan.
“Tersangka S memperoleh keuntungan sekitar Rp14,3 juta per bulan, sementara tersangka KF mendapatkan sekitar Rp10 juta per bulan. Dalam enam bulan beroperasi, S telah mengantongi Rp85 juta dan KF meraup Rp60 juta,” jelas Irrine.
Keduanya kini dijerat dengan pasal berlapis terkait ilegal akses dan hak cipta, yakni Pasal 30 jo Pasal 46, Pasal 32 jo Pasal 48, dan Pasal 34 jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 118 jo Pasal 25 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ancaman hukuman berkisar antara 4 hingga 10 tahun penjara.
Di Kesempatan yang sama, Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra menjelaskan, bahwa kasus yang tengah ditangani pihaknya berkaitan dengan tindak pidana ilegal akses dan pelanggaran hak cipta, yang secara umum dikenal sebagai pembajakan digital.
Ia menerangkan bahwa digital piracy merupakan bentuk pelanggaran hukum yang mencakup pembajakan berbagai konten digital, seperti film, musik, hingga perangkat lunak.
“Pembajakan digital mengekspos masyarakat terhadap konten yang tidak patut atau merugikan. Pembajakan digital ini juga dapat digunakan untuk melakukan penyebaran malware, penyebaran trojan (cek) atau virus yang mendatangkan resiko keamanan cyber atau cyber security. Kondisi saat ini pembajakan digital memberikan keuntungan besar dan resiko yang rendah,” tuturnya.
AKBP Rafles menambahkan, rendahnya kesadaran masyarakat serta minimnya efek jera menjadi salah satu penyebab maraknya kejahatan pembajakan digital di Indonesia.
“Perlu ada upaya bersama dari masyarakat dan penegak hukum untuk menghentikan praktik-praktik seperti ini. Bukan hanya merugikan pelaku industri, tetapi juga membahayakan keamanan digital,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah