Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional untuk Gelar Perlombaan

FORUM KEADILAN – Pemerintah memutuskan 18 Agustus 2025 menjadi hari libur nasional. Hal ini dilakukan agar seluruh masyarakat dapat menggunakan tanggal tersebut untuk melaksanakan perlombaan.
“Ada satu hadiah lagi ini banyak hadiah di bulan Kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ungkap Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 1/8/2025.
Surat Edaran (SE) terkait perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Lewat surat tersebut, ia meminta kementerian hingga Pemerintah Daerah (Pemda) memasang bendera Merah Putih.
SE tersebut diterbitkan pada 28 Juli dan ditujukan kepada lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), seluruh pimpinan lembaga pemerintahan non-kementerian, pimpinan lembaga non-struktural, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, gubernur provinsi di seluruh Indonesia, dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Ia meminta kepada seluruh kementerian/lembaga untuk ikut merayakan peringatan HUT ke-80 RI tahun ini. Prasetyo mengimbau untuk memasang dekorasi hingga bendera Merah Putih di kantor masing-masih sejak tanggal 1-31 Agustus 2025.*