PPATK Sebut Pemblokiran Rekening Dormant untuk Melindungi Hak Nasabah

Seperti, menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
“Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan hukum baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah),” ujar Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M Natsir Kongah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 31/7/2025.
Natsir menekankan bahwa pemblokiran rekening dormant sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah. Terutama, agar uang nasabah tetap aman dan utuh.
“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” katanya.
PPATK pun merekomendasikan upaya memperketat pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan yang meliputi perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), Penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.
“Jika Anda menerima notifikasi rekening dormant, segera hubungi bank untuk proses verifikasi. Ini demi keamanan data dan keuangan Anda. Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan, mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” katanya.
Natsir mengungkapkan, sepanjang pemblokiran rekening dormant tersebut, tercatat deposit judi online (judol) di Indonesia turun drastis mencapai 70 persen, dari Rp5 triliun lebih menjadi hanya Rp1 triliun.*