Mendagri Tito Karnavian Buka Peluang Kepala Daerah Dipilih Melalui DPRD

FORUM KEADILAN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa Konstitusi UUD 1945 tidak mengatur secara mutlak kepala daerah harus dipilih secara langsung melalui Pemilu.
Ia menyebut Pasal 18 ayat 4 UUD NRI hanya menyatakan bahwa kepala daerah harus dipilih secara demokratis, tanpa mengatakan Pemilu di Pasal itu.
Tito menegaskan frasa ‘demokratis’. Menurutnya, dalam teori demokrasi ada yang dikenal dengan demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
“Demokratis itu tidak harus secara langsung. Dalam teori demokrasi, demokratis itu bisa menggunakan langsung dipilih oleh rakyat bisa juga dipilih oleh perwakilan namanya demokrasi perwakilan,” ujar Tito di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 29/7/2025.
“DPRD misalnya dipilih oleh rakyat, mereka yang memilih kepala daerah. Itu dimungkinkan dengan pasal itu. Jadi, pasal itu tidak menutup hanya pada pemilihan langsung. Tapi juga bisa membuka peluang dilakukan oleh DPRD,” tuturnya.
Tito mengatakan bahwa isu tersebut juga telah dibahas di lingkup internal pemerintah.
Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa wacana Pilkada dipilih melalui DPRD masih dalam tahap kajian. Ia menyebut membuka ruang untuk berdiskusi secara luar terkait sistem pemilihan kepala daerah yang ideal.
“Ya semua masih kita kaji. Ini kan ruang untuk berdiskusi begitu ya. Sekali lagi, tidak ada sistem yang sempurna,” kata Bima Arya kepada wartawan di Unhas, Makassar, Selasa, 29/7/2025.
Menurut Bima Arya, setiap opsi sistem pemilihan mempunyai kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu, setiap keputusan harus mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan bagi bangsa.
“Semua bisa kita pilih, tetapi semua harus kita hitung dampaknya bagi bangsa ini. Baik dampak ekonomi, dampak politik, maupun tentu satu hal yang sangat penting adalah bangsa ini enggak boleh pecah karena pemilu, karena politik,” tuturnya.
Bima menambahkan bahwa pemerintah mendorong agar pembahasan wacana ini dilakukan secara inklusif, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak agar sistem demokrasi di Indonesia semakin matang tanpa memicu perpecahan.
Bima pun mendorong proses revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang saat ini tengah digodok secara inklusif dengan melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan keputusan yang tepat bagi bangsa.
“Proses revisi Undang-undang Pemilu ini sangat baik sekali apabila berproses secara inklusif dengan menyerap semua masukan,” imbuhnya.
Ia menegaskan pentingnya keterbukaan terhadap berbagai pandangan agar produk hukum yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan demokrasi dan kesejahteraan rakyat.
“Kita perlu perspektif yang kaya, karena jangan sampai kita salah ambil keputusan di fase yang sangat krusial bagi bangsa ini,” katanya.
Wacana kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD yang kembali mencul kembali setelah diusulkan oleh sejumlah elite politik, salah satunya oleh PKB. Ketua Umum (Ketum) PKB Muhamin Iskandar atau Cak Imin mendorong evaluasi sistem Pilkada langsung.
Dalam pidatonya di acara puncak Harlah ke-27 PKB di Jakarta, Rabu, 23/7/2025 malam lalu, Cak Imin menginginkan agar Pemilihan kepala daerah dapat ditunjuk pemerintah pusat atau dipilih DPRD. Cak Imin mengatakan usulan itu juga telah disampaikan langsung ke Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kami juga telah menyampaikan kepada Bapak Presiden langsung, saatnya, pemilihan kepala daerah, dilakukan evaluasi total manfaat dan mudharat-nya,” ucap Cak Imin.
“Kalau tidak ditunjuk pusat, maksimal pilkada dipilih DPRD di seluruh Tanah Air,” kata Cak Imin.*