Kamis, 31 Juli 2025
Menu

Kuasa Hukum Jokowi Belum Terima Arahan soal Gugatan Terhadap Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Palsu

Redaksi
Ijazah kelulusan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada yang disebut palsu | X @DianSandiU
Ijazah kelulusan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada yang disebut palsu | X @DianSandiU
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, mengaku belum menerima arahan atau gugatan perdata yang dilayangkan oleh Eks Wakil Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Rahardjo terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan di kasus ijazah palsu.

Dirinya bahkan mengatakan bahwa tim hukum Jokowi tersebut belum mengetahui adanya panggilan sidang.

“Kami belum tahu terkait adanya panggilan sidang ini,” katanya saat dihubungi Forum Keadilan, Selasa, 29/7/2025.

Padahal, Ketua Majelis Hakim Sunoto, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), mengatakan bahwa surat kepada Jokowi selaku Turut Tergugat II telah diterima.

Ia menjelaskan bahwa dirinya maupun tim hukum belum mendapat arahan dari Jokowi terhadap gugatan tersebut.

“Sampai saat ini kami belum mendapat penugasan terkait gugatan tersebut, jadi kami menunggu arahan dari Pak Jokowi saja,” katanya.

Saat ditanyai terkait kebenaran apakah Paiman sempat menghadap Jokowi untuk melaporkan gugatan tersebut, ia mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Namun Rivai menjelaskan bahwa ia mengetahui adanya pertemuan tersebut dari media sosial.

“Saya tidak tahu terkait pertemuan tersebut, namun saya melihatnya di sosial media saat yang bersangkutan berkunjung ke kediaman Solo,” katanya.

Untuk diketahui, Paiman selaku penggugat sempat menghadap kepada Jokowi pada tanggal 19 Juli lalu. Ia mengklaim bahwa dirinya berbincang selama hampir satu jam.

“Pak Jokowi juga sudah menerima surat panggilannya. Dan beliau juga rencananya mau mengutus pengacaranya. Tapi mungkin karena kemarin habis banyak pemeriksaan dari Polda hadir ke sana, mungkin berhalangan,” katanya di PN Jakpus usai persidangan.

Sebagai informasi, para pihak terkait adalah Eggi Sudjana selaku Tergugat I, Roy Suryo selaku Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Beathor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.

Sementara, Turut Tergugat I Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat II Jokowi, dan Turut Tergugat III Rektor Universitas Gadjah Mada.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi