Kejagung Periksa Kementan dan Bulog dalam Kasus Subsidi Beras

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa perwakilan dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Bulog dalam kasus subsidi beras.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebutkan bahwa dari enam perusahaan yang dijadwalkan hadir hari ini, Selasa, 29/7/2025, dua di antaranya memenuhi panggilan, yakni PT Sentosa Utama Lestari dan PT Subur Jaya Indotama.
Selain itu, kata dia, perwakilan dari Perum Bulog dan Kementan juga turut hadir untuk memberikan klarifikasi.
“Dari pihak Bulog dan Kementan juga sudah hadir. Iya, kan pihak-pihak yang terkait. Yang mengetahui bagaimana tentang subsidi (beras) ini,” katanya kepada wartawan di Kejagung.
Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa beberapa pihak lainnya belum hadir. PT Wilmar diketahui meminta penjadwalan ulang, sedangkan PT Belitang Raya Panen belum memberikan konfirmasi atas pemanggilan. Sementara pihak Food Station, dijadwalkan hadir pada 1 Agustus mendatang.
Terkait status pihak-pihak yang dipanggil, Anang menegaskan bahwa proses ini masih dalam tahap penyelidikan. Oleh karena itu, pemanggilan dilakukan untuk kepentingan klarifikasi, bukan sebagai saksi dalam penyidikan.
“Ini masih dalam tahap penyelidikan. Merekal dimintai keterangan untuk klarifikasi,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa fokus Kejagung dalam perkara ini adalah pada indikasi penyimpangan dana subsidi beras yang menggunakan anggaran negara.
Sementara dugaan pelanggaran lain, kata dia, seperti beras oplosan dan manipulasi harga eceran tengah ditangani oleh Satgas Pangan Mabes Polri.
“Kita kan kalau untuk tentang beras oplosan dan harga eceran segala itu kan teman-teman dari Tim Satgas Pangan Mabes Polri sudah menangani. Kita indikasi terkait subsidinya. Kan sudah ada uang negara yang keluar,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta kepada Jaksa Agung dan Kapolri untuk mengusut kasus beras oplosan. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk pidana.
“Saya minta Jaksa Agung sama Kapolri usut dan tindak. Ini pidana,” tegas Prabowo saat meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin, 21/7.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi